LABUHANBATU (( PAB) ---
KAPOLSEK Bilah Hilir Polres Labuhanbatu AKP.H.Sumitro Margolang, Rabu (23/03/2022) menerangkan, Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Bilah Hilir berhasil menangkap seorang penulis judi Online jenis Kim Hongkong Jon Roy Hutagaol (37) warga Dusun Kampung Sipirok, Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (22/03/2022) sekitar pukul 21.00 wib
Selanjutnya Kapolsek AKP Sumitro mengatakan, Penangkapan JRH dilakukan di warung milik Jae Regar saat melakukan penulisan angka-angka pesanan pembeli, dari hasil penggeledahan badan JRH yang dilakukan Petugas ditemukan, uang tunai sebesar Rp. 32.000.( tigapuluhduaribu rupiah) 1(satu) unit Handphone merk OPPO A11K warna biru dan catatan nomor/angka pasangan judi Online Kim Hongkong.
Untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya tersangka JRH dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bilah Hilir, ucap Kapolsek Bilah Hilir AKP H.Sumitro Margolang.
Penulis, Thamrin Nasution.